oleh

Di Bolmong, Warga yang Belum Divaksin Ditangguhkan Terima Bansos


Komentaren.net-.Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow akhirnya mengambil langkah tegas terkait warga yang belum menerima suntikan vaksin virus corona.

Dihadapan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Yasti memerintahkan jajarannya termasuk Camat dan Sangadi (kepala desa) untuk memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang tak mau divaksin.

Salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah dengan menangguhkan hak-hak masyarakat yang tak mau divaksin tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

โ€œKecuali memang alasan kondisi kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Selain itu, yang tidak mau divaksin maka hak-haknya akan ditangguhkan,โ€ ujar Yasti, Rabu (8/9/2021) di Kantor Bupati Bolmong.

Dirinya menambahkan, bahwa hak-hak masyarakat yang akan ditangguhkan antara lain, pengurusan administrasi kependudukan, hingga penyaluran bantuan sosial (bansos).

Pihaknya akan melakukan audit terhadap nama-nama penerima bansos di daerah itu yang belum divaksin. Jika ditemukan, maka haknya sebagai penerima bansos akan ditangguhkan, hingga akhirnya bersedia untuk divaksin.

โ€œKita harus tegas. Kita harus paksa, sampai yang bersangkutan mau divaksin. Ini tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) karena untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hak mereka tetap akan diberikan, jika kewajiban mereka yang diminta oleh negara untuk vaksin sudah dipenuhi,โ€ tutupnya.

Diketahui, progres vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tercatat paling rendah di Sulawesi Utara (Sulut). Data yang dirilis satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sulut, per tanggal 8 September 2021, capaian vaksin dosis pertama di Bolmong baru 14,31 persen atau 27.876 orang dari total target 194.833 orang.

Sementara capaian vaksinasi untuk dosis kedua, baru pada angka 4,84 persen atau 9.404. Sedangkan untuk dosis ketiga di bolmong sama sekali belum berjalan (0 persen).
(*/stvn)