oleh

Dana BOS Dari APBN, Dondokambey: Sekolah Swasta dan Negeri Wajib Laporkan ke Kementrian dan Dikda

KOMENTAREN.NET- Komisi IV DPRD menggelar hearing dengan Dinas Pendidikan Daerah, Senin (27/09). 

Masalah pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terungkap saat rapat dan ratusan sekolah didapati belum melaporkan penggunaan dana BOS ke Pihak Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut.

Kepala Dikda Sulut, Grace Punuh melalui Sekretaris Dikda, Vileo Dondokambey mengatakan untuk pelaporan Dana BOS pihak sekolah wajib menyampaikan ke Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan serta kepada Dinas Pendidikan Daerah.

โ€œUntuk pelaporan dana BOS  ke Kementrian dan ke Dikda kemudian diteruskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah,โ€tulis Dondokambey melalui Whatsapp kepada wartawan.

Dirinya menjelaskan bahwa  Dana Bos dari Kementrian lewat KPPN  dan masuk di rekening sekolah tetapi dianggarkan atau ditata kembali sebagai APBD sehingga harus di pertanggungjawabkan dalam laporan  ke dikda dan dilaporkan ke keuangan BKAD baik sekolah negeri dan sekolah swasta sehingga disahkan laporan belanja dan Kementrian.

Ditanya soal dasar aturannya, Dondokambey mengakui hal tersebut tidak diatur baik di Permendikbud maupun di Permendagri.

โ€œMemang Permendikbud dan mendagri tidak tertulis tapi di juknis/permendikbud no 6 2021 dikda sebagai penanggung jawab sehingga bos (uang negara) itu harus di kawal supaya dikelola sesuai dengan ketentuan dan aturan dan dilaporkan serta diperiksa oleh BPK, BPKP dan inspektorat negeri dan swasta,โ€kata Dondokambey

Padahal dasar aturan soal Dana BOS dari Pemerintah Pusat, Permendikbud 6 Tahun 2021 ditulis secara jelas untuk pelaporan Dana BOS disampaikan melalui sistem aplikasi pengelolaan dana BOS kepada Kementrian.

Sedangkan di Permendagri 24 Tahun 2020 pasal 2 menyebutkan terkait pengelolaan dana BOS yang bersumber dari APBD Provinsi ataupun APBD Kabupaten/Kota.(mon)