oleh

Dalam 8 Jam, Resmob Polres Minahasa Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Kayu Besi

Minahasa, Komentaren. Net – Dalam 8 Jam, Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Desa Kayu Besi, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissia, SIK, dalam konferensi pers, Selasa (10/8/2021) mengatakan, kasus pembunuhan tersebut berawal saat korban Michlan Lantang (39), dan tersangka RW alias Rendi alias Kentung (21), bersama rekan mereka Ando Mutuan, menggelar pesta Minuman keras (Miras) jenis cap tikus di rumah Spenser, pada Senin (02/08/2021) petang, sekira pukul 18.00 Wita.

Karena sudah larut malam, korban dan tersangka beserta beberapa rekan mereka pindah ke perempatan jalan desa. Disana mereka kembali mengkonsumsi miras dan dalam keadaan mabuk terjadi selisih paham antara korban dan tersangka, sehingga tersangka memukul korban pada bagian wajah sebanyak dua kali, namun saat itu korban hanya diam dan tidak melakukan perlawanan terhadap tersangka.

Selanjutnya sekitar pukul 01.00 wita, Spencer bersama korban dan tersangka berjalan menuju ke rumah masing-masing, sebelum tiba di rumah, korban sempat mengatakan tidak terima di pukul oleh tersangka.

Mendengar perkataan tersebut tersangka kembali memukul korban, tetapi saat itu korban kembali tidak melakukan perlawanan.

Tersangka yang saat itu berjalan mendahului, ternyata mengambil sebilah pisau badik di dalam rumahnya kemudian keluar dan menghadang korban sambil mengatakan kalau tersangka tidak terima dengan perkataan korban.

Namun korban tidak menghiraukan dan masuk kedalam rumah masing-masing ( Rumah tersangka dan korban berdekatan ).

Rupanya, korban masih menyimpan amarah sehingga mengambil parang kemudian memanggil dan menantang tersangka agar keluar dari rumah.

Saat itu juga tersangka langsung mengambil parang di dapur dan keluar menuju jalan sehingga sempat terjadi perkelahian dengan menggunakan parang masing-masing. Korban memegang parang di tangan kanannya dan tersangka memegang parang di tangan kanannya dan di tangan kirinya memegang pisau badik.

Saat posisi tersangka jatuh, korbanpun ikut terjatuh, kemudian tersangka langsung menikam dengan menggunakan pisau badik dan mengenai punggung belakang korban. Dari kejadian tersebut korban mengalami satu luka tusukan di bagian punggung belakang dan satu luka sobek di bagian tangan kanan.

Dikatakan Kapolres, setelah kejadian tersebut tersangka sempat melarikan diri, tapi dengan kesiap tanggapan dari Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edi Susanto S.Sos, langsung melaksanakan penangkapan terhadap tersangka di jalan Sam Ratulangi Wanea Kota Manado.

” Saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP, subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(nes)