Manado, KOMENTAREN.NET- DPRD Sulut menggelar rapat paripurna, Selasa (08/11) dengan berbagai agenda antara lain, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Careig Nsichel Runtu (CNR) menyampaikan 11 ranperda yang masuk Propemperda 2023, Terdiri atas 6 ranperda prakarsa Gubernur Sulut dan 5 ranperda prakarsa DPRD Sulut.
Ketua Bapemperda DPRD Sulut Careig Naichel Runtu di hadapan rapat paripurna mengatakan momentum ini bukan hanya formalitas namun dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
โBapemperda mengapresiasi segenap pimpinan dan anggota DPRD Sulut dalam mendukung program pemerintah di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw demi Sulut lebih hebat,โ kata CNR.
Terkait Propemperda 2023, Gubernur Olly Dondokambey (OD) mengatakan, perwujudan dari Propemperda selalu memberi pengaruh dan mampu menjawab persoalan-persoalan dalam proses tumbuh kembang daerah.
โKarena itu, diharapkan keseluruhan Propemperda Provinsi Sulut tahun 2023 yang ditetapkan hari ini, akan terealisasi pada tahun mendatang dan nantinya dapat membawa progres terhadap pembangunan di daerah ini ke arah yang lebih maju, membawa Sulut semakin maju dan sejahtera,โ ujar Olly.
Dirinya juga harapkan pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulut akan turut mengawal Propemperda Provinsi Sulut tahun 2023. (Mon)
Propemperda 2023, di antaranya:
Ranperda Prakarsa Gubernur Sulut:
1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi.
2. Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
3. Ranperda tentang Kebudayaan Daerah.
4. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sulut tahun 2014-2034.
5. Ranperda Penanggulangan Bencana di Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
6. Ranperda tentang Perizinan Berusaha
Ranperda Inisiatif DPRD:
1. Ranperda tentang Pemberdayaan Pemuda.
2. Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano.
3. Ranperda tentang Kerukunan Antar Umat Beragama di Sulut.
4. Ranperda Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah.
5. Ranperda tentang Jaringan Utilitas.

redaksikomentaren@gmail.com