oleh

Ciderai Lembaga DPRD Sulut, Copot JAK dari Pimpinan Dewan !

KOMENTAREN.NET – Sikap yang ditunjukkan James Arthur Kojongian (JAK) dinilai telah menciderai lembaga terhormat DPRD Sulawesi Utara (Sulut). Oleh sebab itu, Badan Kehormatan DPRD Sulut harus bersikap tegas. JAK harus dicopot dulu dari jabatannya sebagai Pimpinan Dewan. Demikian pendapat Pdty Ricky Pitoy Tafuama, STh MA.   

Terkait desakan PAW (Pergantian Antar Waktu), Tafuama mengatakan itu akan berproses. “Namun untuk saat ini, Badan Kehormatan mencopot dulu JAK dari unsur pimpinan DPRD Sulut,” katanya menyayangkan, di tengah sorotan masyarakat, JAK masih saja menggunakan mobil dinas DB 8. “Ini sangat memiriskan,” ungkap Tafuama kepada komentaren.net.

BK sendiri akan menjadi presentasi dari sikap DPRD Sulut dalam menyikapi salah satu wakil rakyat yang terhormat yang diduga kuat telah melanggar kode etik terkait amoral. Tafuama mengharapkan, BK tidak memberi kesan melindungi JAK yang saat ini menjadi sorotan negatif rakyat. Bahkan sudah ada berbagai elemen yang menyampaikan secara resmi ke DPRD agar oknum tersebut dicopot dari lembaga terhomat tersebut. “Ini alan menjadi pendidikan moral dan politik di Sulut. Kini rakyat di antaranya para generasi muda sedang menunggu sikap tegas BK dalam kasus ini,” katanya.

Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota menyebut, tugas badan kehormatan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Pasal 36 PP tersebut berbunyi Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal: a. terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik berdasarkan keputusan badan kehormatan.

Dan BK memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD,  mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD; dan/atau mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti halnya kasus dipecatnya mantan Anggota DPR RI, Max Moein yang diproses oleh BK DPR RI terkait kasus amoral.  

Berikut tugas Badan Kehormatan DPRD dalam PP 12 Tahun 2018 pada  

Pasal 56:

(1) Badan kehormatan mempunyai tugas:

a. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji

dan Kode Etik;

b. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota

DPRD;

c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota

DPRD, dan/atau masyarakat; dan

d. melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi

sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.

(2) Tugas badan kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan

kredibilitas DPRD.

(3) Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c, badan kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, badan kehormatan berwenang:

a. memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk

memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;

b. meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau

bukti lain; dan

c. menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik. (mon)