Minahasa, Komentaren.net – Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Minahasa dr. Olviane Imelda Rattu, MSi, mengatakan, untuk mencegah terjadinya stunting hal pertama yang harus dilakukan adalah waktu proses pernikahan.
“Oleh karena itu saya mengimbau supaya pernikahan itu harus sesuai dengan aturan yakni di atas 21 tahun untuk perempuan,” kata Rattu, Kamis (14/7/2022).
Sebab, menurut dia, pada usia 21 tahun organ-organ reproduksi sudah siap untuk memproduksi keturunan.
Selain itu, Rattu mengatakan, setiap perempuan harus mempersiapkan diri dengan menjaga imunitas, cakupan gizi, pola hidup sehat dan pola hidup bersih.
“Artinya dia harus mengkonsumsi makanan-makanan yang bergizi. Sebab untuk menghasilkan generasi-generasi yang sehat tidak ada pilihan lain yakni kita harus membiasakan pola hidup sehat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ia menambahkan.(nes)

redaksikomentaren@gmail.com