oleh

Cegah Covid-19, Bawaslu Sulut Instruksikan ’10 Perintah’ Ini

IMBAUAN pemerintah dalam pencegahan covid-19 dengan melakukan spcial distance, ditindaklanjuti Bawaslu Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) dengan mengeluarkan instruksi yang harus dilaksanakan bawaslu di tingkat kabupaten/kota. Terlebih dalam upaya mempersiapkan pengawas Pemilu dalam mengawasi pemilihan, terutama yang akan bertugas dalam mengawasi Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih terhadap Bakal Calon Perseorangan yang akan dimulai pada tgl 26 Maret 2020.
“20 Maret 2020 akan dilaksanakan pelantikan Panwaslu Kelurahan / Desa (PKD). Untuk itu Bawaslu Sulut telah menginstruksikan Bawaslu Kota Manado, Bawaslu Kota Tomohon, Bawaslu Kab. Minsel, dan Bawaslu Kab. Minut untuk memperhatikan hal dalam 10 instruksi tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda.
’10 perintah’ tersebut meliputi:

  1. Tempat pelantikan di setiap Kecamatan, tidak diperkenankan digabung dalam beberapa kecamatan ataupun digabung secara keseluruhan Kab / Kota
  2. Sudah terkoordinasi dgn Dinkes setempat dan telah siap mengontrol tempat, proses pelantikan, dan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi peserta pelantikan
  3. Pastikan semua peserta pelantikan memakai masker
  4. Di lokasi acara pelantikan terdapat hand sanitizer ataupun tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun cair serta termonitor terpakai oleh semua peserta kegiatan
  5. Jarak antar peserta diatur paling dekat 1 meter
  6. Diupayakan juga dalam kegiatan untuk pemeriksaan suhu badan
  7. Pastikan peserta pelantikan tidak ada yang batuk, demam tinggi, dan sakit tenggorokan (minimal cara yg dilakukan adalah Panwascam berkewajiban menanyakan melalui komunikasi telp kepada peserta pelantikan)
  8. Pelantikan dilakukan dlm waktu yg singkat, tidak ada pembekalan atau Bimtek. Modul ataupun Alat Kerja Pengawasan, kirim melalui media komunikasi informasi
  9. Apabila tempat pelantikan merupakan sekretariat Panwascam, Setelah selesai kegiatan, hendaknya tempat kegiatan disemprot desinfektan
  10. Apabila belum yakin dan kuatir dgn situasi dan kondisi tempat pelantikan dikaitkan dgn potensi penyebaran covid 19, kegiatannya bisa ditunda, 3 hari ke depan, sambil melakukan koordinasi dgn Dinkes setempat utk merencanakan pelantikan PKD.
    Jika ada yang tidak melakukan hal ini, Malonda menegaskan ada tindakan yang akan dilakukan pihaknya. “Bagi yang tidak ikut 10 perintah ini, sudah dimintakan ke kabupaten/kota untuk klarifikasi kepada Panwascam. Dan jika terbukti, diberikan surat peringatan,” katanya. (sbr/rk)