KOMENTAREN.NET, Manado – Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu menegaskan pihaknya akan kawal penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 mendatang. Hal ini disampaikan Braien usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Kamis (31/10) kemarin.
โKenaikan UMP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 sangat disuport oleh Komisi IV DPRD Propinsi Sulawesi utara. Kenaikan UMP ini menjadi bukti keberpihakan Pemerintah dalam Meningkatkan kesejahteraan para Pekerja,โ tegas Politisi NasDem ini.
Lanjut Braien, para pengusaha diharapkan bisa taat aturan dengan penerapan UMP 2020 ini. โPara pengusaha diharapkan bisa menerapkan UMP ini. Komisi IV DPRD Propinsi Sulawesi Utara akan Mengawasi Para Pengusaha yang ada di sulawesi utara, agar penerapan UMP bisa direalisasikan. Akan ada ketegasan dan sanksi kepada para pengusaha yang enggan menerapkan UMP,โ ingat Braien.
Sebelumnya, Kadis Naker Sulut, Erni Tumundo mengatakan UMP 2020 mengalami kenaikan dan akan menjadi Rp 3.300.010. โTidak mendahului penyampaian Pak Gubernur esok, untuk UMP 2020 akan menjadi Rp 3.300.010. Mengalami kenaikan,โ ujar Tumundo.(mon)

redaksikomentaren@gmail.com