KOMENTAREN.NET, Bitung – Adanya pernyataan dari anggota KPU Kota Bitung terkait aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditahun 2020 mendatang terkait PKPU 18 tahun 2019, yang menyebutkan menyatakan secara tertulis bersedia calon Petahana atau Incumbent yang maju di Pilkada wajib cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama.
Dimana Incumbent atau pemegang suatu jabatan politik yang sedang menjabat yang ingin maju kembali sebagai kandidat Kepala Daerah seperti Calon Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh Indonesia nampaknya wajib mundur atau cuti diluar tanggungan Negara semasa kampanye selama 68 hari dengan menandatangani akan surat pernyataan cuti.
Hal ini disampaikan oleh anggota KPU Bitung selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Idhly Ramadhiani kepada sejumlah wartawan Sabtu (14/12/2019).
Menurut Idhly bahwa memang aturan terkait Incumbent wajib cuti Full ini, memang sudah banyak kalangan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menelpon untuk bertanya-tanya tentang aturan Incumbent wajib cuti full ini.
Akan tetapi menurut Idhli jika aturan ini masih tetap berlaku sampai tahun 2020 mendatang maka untuk Kota Bitung mengacu pada aturan PKPU 18 tahun 2019 tersebut.
Pemberlakuan dalam cuti ini sesuai masa pendaftaran calon yaitu terhitung selama masa kampanye tanggal 11 Juli 2020 – 19 September 2020 atau 68 hari juga sesuai PKPU No 16 Thn 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gub, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dengan adanya aturan tersebut maka berpeluang memang Bitung pada bulan Juni 2010 mendatang tentu ada Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bitung,” tandasnya didampingi Ketua Bidang Parmas Iten Kojongian.(nan)

redaksikomentaren@gmail.com