Komentaren.net-.Tim Tarsius Sat Reskrim Polres Bitung berhasil mengamankan 5 orang yang tertangkap tangan bermain judi kartu di kelurahan Manembo-nembo Bawah kecamatan Matuari kota Bitung, pada Minggu (29/3/2021) dini hari pukul 05:30 WITA.
Adanya penangkapan tersebut dari laporan informasi warga yang merasa resah dengan kegiatan judi tersebut yang berlangsung setiap hari hingga lepas tengah malam di salah satu rumah warga yang kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Tarsius.
Di meja judi tempat kejadian perkara, Tim Tarsius menyita barang bukti berupa uang tunai sebagai taruhan sebesar Rp. 1.350.000,- serta 2 pak kartu remi.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Herman Katiandagho membenarkan adanya kasus judi serta penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tarsius tersebut.
“Saat ini 5 orang yang tertangkap tangan dalam permainan judi, sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bitung untuk proses lanjut”, kata Kasubbag Humas.
(*/tim kn)

redaksikomentaren@gmail.com