oleh

Berikut Ini Metode Kampanye Pemilihan Serentak 2020

KOMENTAREN.NET – Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 Tahun 2020, KPU melarang bentuk kampanye kegiatan lain dengan cara mengumpulkan massa secara besar di masa pandemi. Hanya saja diperbolehkan melalui media sosial dan media daring.

“Dengan mematuhi protokol kesehatan, kampanye lain pada Pemilihan serentak 2020, hanya bisa dilakukan lewat media sosial dan media daring,”ujar Komisioner KPU Sulut Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Salman Saelangi, saat diwawancarai awak media, Selasa (29/09/2020).

Dikatakan Salman, metode kampanye pemilihan serentak 2020 ini tercantum dalam PKPU nomor 13, Tahun 2020. Dimana masing-masing pasangan calon (paslon), dapat melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog melalui media sosial dan media daring.

“Bila tidak dilakukan melalui media sosial dan daring, bisa juga dilakukan diruangan gedung tertutup dengan peserta keseluruhan paling banyak 50 orang, jaga jarak minimal satu meter, wajib menggunakan masker, penyediaan sarana sanitasi yang memadai dan mematuhi ketentuan status penanganan covid 19,”jelas Saelangi.

Ia juga mengimbau bagi masing-masing paslon, agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan selama tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut berlangsung.

“Bagi masing-masing paslon terutama pendukung agar senantiasa mengikuti protokol kesehatan yang ada, agar terhindar dari bahaya virus covid 19,”tukasnya.(vil)