KOMENTAREN.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan kepada para bakal pasangan calon (bapaslon), agar melengkapi perbaikan berkas yang dianggap belum memenuhi syarat calon dalam proses penelitian verifikasi berkas.
Ketua KPU Sulut Dr Ardiles Mewoh mengatakan, KPU telah menggelar rapat pleno terbuka terkait pemberitahuan hasil verifikasi persyaratan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2020, Minggu, (13/09/2020). Dan hasilnya ketiga Bapaslon belum memenuhi syarat calon.
Dikatakan Mewoh, jika hingga batas waktu yang ditentukan belum melakukan perbaikan berkas, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak bisa meneruskan pencalonan.
“Peserta Bapaslon agar memanfaatkan waktu yang diberikan. Karena kesempatan melakukan perbaikan berkas selama tiga hari yakni 14 sampai dengan 16 September,”ujar Mewoh saat diwawancarai Komentaren.net, Senin (14/09/2020).
Ketiga Bapaslon masing masing Olly Dondokambey-Steven Kandouw (ODSK), Christiany Eugenia Paruntu-Sehan Salim Landjar (SSL) dan Vonnie Anneke Panambunan โ Hendry Runtuwene (VAP-HR). Diketahui, KPU akan melakukan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut sesuai tahapan tanggal 23 September. (vil)

redaksikomentaren@gmail.com