KOMENTAREN.NET, Bitung – Ini merupakan warning kepada 30 Anggota DPRD baru di Kota Bitung, yang belum lama ini telah ditetapkan oleh KPU. Agar dapat memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke kantor KPU.
Sebab sesuai aturan, usai Pleno penetapan anggota DPRD terpilih wajib untuk memasukan LHKPN, jika tidak jangan harap anggota DPRD terpilih untuk ikut pelantikan pada 12 Agustus mendatang.
Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw SE didampingi Anggota Syarifudin Hasan dan Sekretaris Ruston Tulangouw membenarkan adanya hal tersebut ketika dikonfirmasi Komentaren.net, Rabu (24/07/2019). pihaknya sudah menyampaikan hal pemasukan LHKPN kepada Calon anggota DPRD terpilih. “Sebab sesuai aturan batas waktu untuk memasukan berkas LHKPN ke KPU 7 hari sesudah ditetapkan, jika tidak maka tidak akan diusulkan untuk diikutsertakan dalam pelantikan pada 12 Agustus mendatang,” kata mantan Ketua Dewan Mahasiswa STIE Petra Bitung ini.
Ditanya sudah berapa Caleg terpilih yang sudah memasukan LHKPN menurutnya belum semuanya 1 diantaranya baru dari Partai Golkar Ibu Femmy Lumatauw SP.d. “Yang lain kami masih menunggu. Untuk itu kami harapkan perhatian kepada seluruh Parpol yang memiliki Caleg terpilih untuk segera memasukan LHKPN. Jika tidak jangan salahkan KPU tidak mengusulkan dalam pelantikan nanti,” pungkas mantan mantan Ketua GMNI Bitung ini.(nan)

redaksikomentaren@gmail.com