oleh

Belum Masuk AKD, Gaji JAK Sulit Dibayarkan

KOMENTAREN.NET- Wakil Ketua DPRD non aktif, James Arthur Kojongian (JAK) hingga saat ini belum bisa menerima gaji sebagai legislator Sulut.

Pasalnya, Sekretariat DPRD saat ini masih kaji terkait penyaluran gaji atau penghasilan JAK sebagai anggota DPRD Sulut.

โ€œBegini, keputusan Badan Kehormatan dan sudah diumumkan dalam rapat paripurna pengusulan pemberhentian pak James Kojongian sebagai wakil ketua DPRD itu keputusan mengikat dengan pihak sekretariat dewan yang mengurus masalah administrasi termasuk keuangan. Kemudian posisi pak James yang belum masuk Alat Kelengkapan Dewan, menyulitkan sekretariat untuk penyaluran gaji atau pendapatan anggota dewan. Karena aturannya anggota dewan harus masuk AKD dan soal pendapatan. Intinya, saat ini kami sedang kaji dan tidak bermaksud menahan gaji anggota dewan,โ€ Sekretaris DPRD Glady Kawatu didampingi Kabag Keuangan Dammy Tendean, Rabu (21/04).

Ditambahkan Tendean, Pembayaran penghasilan legislator berbeda dengan pembayaran gaji PNS.

โ€œKalau legislator istilahnya bukan gaji tapi penghasilan. Dalam penyaluran tentu pimpinan dan anggota DPRD berbeda. Misalnya ada tunjangan pimpinan kemudian ada juga hitungan persentase, ada tunjangan dimana dia duduk di Alat Kelengkapan Dewan. Untuk saat ini pak James belum duduk di AKD manapun. Jadi agak rumit. Yang pasti kami tidak persulit, kami juga harus menjaga keuangan daerah agar sesuai aturan,โ€tambah Tendean.

Keduanya juga mengaku bahwa telah masuk surat dari Partai Golkar yang isinya menolak keputusan BK dan tetap menegaskan Pak James sebagai wakil ketua DPRD.

โ€œIni juga yang membuat kami menunda, karena itu tadi. Sudah ada keputusan DPRD soal usulan pemberhentian sebagai pimpinan dewan yang mengikat sekretariat DPRD terkait administrasi dan keuangan. Yang pasti saat ini kami sedang mengkaji mana yang terbaik dan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga berharap agar pihak Kemendagri secepatnya merespons,โ€tandas keduanya.(mon)