oleh

Bawaslu Minut Ingatkan ASN Soal Netralitas di Pilkada 2020

KOMENTAREN.NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Pilkada serentak 2020, di Hotel Sutan Raja, Sabtu (17/10/2020). Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat sementara (Pjs) Bupati Minahasa Utara Clay J. H. Dodonkambey SSTP MAP.

Clay mengingatkan kepada jajarannya terkait netralitas ASN serta Perangkat Desa/Kelurahan, ketika membuka Sosialisasi Netralitas ASN, Kepala Desa/Kelurahan, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020 gelombang dua.

โ€œNetralitas ASN beserta kepala desa hal penting yang perlu terus dijaga dan diawasi. Semuanya agar pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan jujur dan adil tanpa intervensi birokrasi,โ€ ujar Clay.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri anggota Bawaslu Minut Rocky Ambar dan Rahman Ismail. Keduanya menjelaskan tentang netralitas ASN dan kepala desa yang sangat jelas dan diatur dalam UU Nomor 7, Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nom 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

“Dalam aturan tersebut, pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan,”ungkapnya

Lanjutnta, pada pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah, dilarang membuat keputusan tetap dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Bahkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,”tukasnya. (vil)