KOMENTAREN.NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa utara (Minut) hingga hari ini belum menemukan dan menerima laporan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan atau penyimpangan saat berlangsungnya proses pemunggutan suara pada 9 Desember lalu.
Hal ini dijelaskan oleh salah satu Komisioner Bawaslu Minut, Rocky Ambar saat diwawancarai awak media, Jumat (11/12/2020).
“Hingga saat ini kami belum menerima laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di 476 TPS se Minut. Tetapi, terkait dengan temuan dugaan pelanggaran sampai hari ini kami masih melakukan kajian atas LHP dari setiap Pengawas TPS yang disampaikan ke Pengawas kecamatan,โ jelas Ambar. Dia juga menyebut bahwa Bawaslu akan mengambil tindakan tegas, jika dalam hasil pengawasan dan kajian hukum terdapat dugaan pelanggaran dalam bentuk apapun. โKami akan ambil langkah panindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,โ tukasnya.(vil)

redaksikomentaren@gmail.com