KOMENTAREN.NET – Rekrutmen pengawas TPS Tempat Pemungutan Suara) di Pilkada 9 Desember 2020, dibuka Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Sejauh ini minat masyarakat untuk mendaftar menjadi pengawas TPDS masih minim.
Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem mengatakan, ada dua hal yang membuat kurangnya minat masyarakat untuk menjadi pengawas TPS, pertama faktor usia.
“Pertama adalah, usia rata-rata yang hendak mendaftar untuk menjadi pengawas TPS berusia di bawah 81 tahun, sementara yang dibutuhkan Bawaslu minimal berusia 25 tahun. Jadi usia menjadi kendala bagi para pelamar,โkata Keintjem kepada wartawan Kamis (29/10/2020) di Amurang.
Keintjem menjelaskan, bahwa untuk menjadi pengawas TPS membutuhkan kedewasaan serta kematangan, karena pengawas TPS adalah ujung tombak pengawas Pilkada. Lalu ada juga yang takut di rapid test.”Kendala kedua ada yang takut di-rapid Tes,”jelas Keintjem.
Namun begitu kata Keintjem, pihak Bawaslu telah memperpanjang pendaftaran pengawas pilkada. Hanya saja, perpanjangan pelamar itu, hanya diberlakukan di beberapa tempat yang hingga kini belum ada pelamar yang memenuhi syarat.
โJadi untuk TPS yang belum memiliki pelamar sudah kami perpanjnag waktu pelamarannya. Tapi jika hingga batas waktu yang kami tentukan, kemudian tidak ada yang memenuhi syarat pendaftar calon Pengawas TPS, dapat dialihkan ke TPS yang masih kurang di kecamatan yang sama. Perpanjangan pendaftaran tahap ketiga dimulai dari tanggal 29 Oktober sampai 2 November 2020 dan hasilnya akan kami umukan pada tanggal 11 November 2020,โkata Keintjem.(vil)

redaksikomentaren@gmail.com