TERNYATA penjara tidak membuat jera MP alias Mus (20), residivis ‘spesialis’ pencurian di rumah-rumah. Baru saja dibebaskan Oktober 2019 lalu, Mus kembali melancarkan aksinya. Alhasil, warga Togop Kotamobagu ini kembali diringkus polisi, setelah Tim Resmob Polres Kotamobagu pimpinan Aiptu Alfrets Laheba melumpuhknnya dengan timah panas.
Penangkapan Mus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksinya itu, pasca keluar dari penjara. Seorang korban diketahui melaporkan kejadian ke Polres Kotamobagu, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1074/XI/2019/Res Ktg, tanggal 19 November 2019, seperti dilansir Tribratanews Polda Sulut.
Bermodal laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka, kemudian memburunya. Tim lalu mendapat informasi bahwa tersangka berada di sekitar kuburan Kotamobagu. Namun saat hendak ditangkap, tersangka melawan petugas menggunakan sebilah pisau badik yang dibawanya. Dor ! Petugas pun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menyarangkan ‘timah panas’ di kakinya. Tersangka selanjutnya digiring ke Mapolres Kotamobagu.
Selain pisau, dalam penangkapan pagi itu, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang semuanya disita dari para pembeli. Antara lain handphone merek Iphone warna merah dan merek Asus warna putih, serta semprotan rumput. Didepan petugas, pria yang tak jera dengan hukuman penjara ini pun melontarkan sejumlah pengakuan terkait ‘sepak terjangnya’ yang dilakukan usai keluar dari balik jeruji besi Oktober lalu.
Antara lain, di Kompleks Perbinda, Biga mencuri tabung gas, Kompleks Ilongkow mencuri semprotan rumput, dan Hotel Dream mencuri laptop. Kemudian di Kompleks Togop tersangka mencuri hand phone Iphone dan Asus, serta dompet berisi uang Rp. 50 ribu dan surat-surat.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Siahaan melalui Kasatreskrim, AKP M. Fadli mengatakan, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih dalam. “Kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta menemukan barang bukti lainnya,” tandasnya. (trb/*)

redaksikomentaren@gmail.com