Jakarta, Komentaren.net – Mantan Bupati Kepulauan Talaud,Sri Wahyuni Manalipbaru saja dibebaskan. Namun dia harus kembali meringkuk di jeruji besi setelah ditangkap lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/04/2021).
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa pihaknya kembali mengamankan mantan bupati cantik tersebut. “Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis,” ungkap Firli, Kamis (29/04/2021).
Sri Wahynu sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang 26 Oktober 2020. Dia menjalani hukuman penjara 2 tahun. Sri Wahyuni dipenjara dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Ia dinilai terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal.
Awalnya dia dihukum 4,5 tahun penjara, tapi kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali dikabulkan. Namun, berkat pemotongan masa hukuman, ia dinyatakan bisa bebas lebih cepat.
Hanya saja akibat adanya kasus lain yang menjeratnya, dia kembali harus ditangkap KPK. Kali ini dalam perkara penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 s/d 2017.
KPK dalam jumpa persnya tidak menampilkan Sri Wahyuni. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sri Wahyumi dalam keadaan emosi.
“Kami tidak bisa menampilkan tersangka di proses jumpa pers ini karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan, tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan, yang bersangkutan dalam keadaan emosi tidak stabil, sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/04/2021).
KPK kata Ali melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Namun demikian kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Ali.
Kasus gratifikasi ini bermula saat Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019. Sri Wahyumi diduga berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua Pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sri Wahyumi pun selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.
Sri Wahyumi pun memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung. Dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.
“Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar,” kata Karyoto. Kini Wahyumi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di rumah tahanan cabang KPK pada Gedung Merah Putih. (sbr/*)
redaksikomentaren@gmail.com