oleh

Bahas Tatib, “Pertarungan” Banggar Vs Non Banggar

KOMENTAREN.NET, Manado – Senin (20/01) kemarin, Pansus membahas sejumlah pasal dalam Tata Tertib (Tatib). Pembahasan berlangsung alot dan panas bagi sejumlah anggota Pansus khususnya Bab II pasal 4 dan 7 terkait masalah konsultasi Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi terhadap RAPBD.

Sejumlah anggota Pansus yang tidak masuk Banggar bersikeras agar konsultasi Banggar dengan Komisi dilakukan bahkan dibuat MoU atau nota kesepahaman. “Ini penting agar anggota DPRD yang tidak masuk banggar ikut berperan dalam hal menjalankan fungsi budgeting. Bisa dibuat MoU atau nota kesepakatan,”ucap Legislator PKB, Yusra Al Habsy.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Kristo Ivan Lumentut mengusulkan penambahan kata Wajib. “Tambah saja kata Wajib. Jadi bunyinya, Banggar wajib Konsultasi dengan komisi,” sambung Lumentut. Melky Pangemanan, politisi PSI menilai usulan dari personel Pansus bisa ditampung sepanjang tidak bertentangan dengan aturan diatasnya dalam hal ini PP 12. “Masukkan saja usul-usul tadi, tetap akan dikonsultasikan ke Kemendgari. Kalau tidak bertentangan dengan PP 12, tidak masalah,” kata Pangemanan.

Sementara, anggota Fraksi dari PDIP Sandra Rondonuwu menilai pembuatan MoU atau Nota kesepahaman agar Banggar perjuangkan aspirasi dari komisi sulit dilakukan. “Ini justru bertentangan. Sudah diatur bahwa Banggar membahas RAPBD. Nanti akan tumpang tindih. Bagaimana kalau aspirasi di salah satu komisi bertentangan dengan komisi lainnya. Trus, tugas dan fungsi Banggar bagaimana, sudah tak ada lagi. Kalau usulan Banggar Wajib Konsultasi dengan Komisi, itu masih bisa,” nilai SaRon, Begitu dirinya disapa.

Senada disampaikan Ketua Pansus Boy Tumiwa. Menurutnya, draft Tatib khusus masalah ini sebenarnya sudah tuntas dan aspiratif. “Masalah ini juga diperdebatkan saat pembahasan Tatib lalu,” elak Tumiwa. Setelah berdebat cukup panjang akhirnya ketua Pansus mengetuk palu tandanya rapat diskors. “Rapat diskors dan akan dilanjutkan nanti,” pungkas Tumiwa.(mon)