RAPAT koordinasi (rakor) percepatan penanganan covid-19 digelar gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Provinsi Sulawesi Utara, di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur, Selasa (26/05/2020). Disayangkan, rakor yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Gemmy Kawatu dan Kepala BPBD Joy Oroh itu, tidak dihadiri utusan dari Pemerintah Kota Manado meskipun telah diundang.
Padahal kehadiran Pemkot Manado sendiri sangat diperlukan terkait pembahasan rencana Manado yang bakal memberlakukan โpembatasan orang keluar masuk Manadoโ pada tanggal 27 Mei 2020.
Kendati demikian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Sulawesi Utara dalam salah satu poin kesimpulan rapat menyatakan, bakal segera menggelar rapat terbatas bersama Pemkot Manado untuk membahas rencana Pemkot Manado tersebut.
โSegera melaksanakan rapat terbatas dengan Pemerintah Kota Manado yang akan dimotori oleh Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 terkait rencana โpenerapan pembatasan orang keluar masuk Manadoโ yang rencananya akan dimulai tanggal 27 Mei 2020, hendaknya mempertimbangkan kajian Epidemiologi, di antaranya tempat tinggal pekerja (ASN/THL/Swasta) yang berada di luar wilayah Kota Manado,โ demikian bunyi poin kesimpulan rakor yang dilansir website HubmasPemprovSulut.
Selain itu, ada beberapa poin penting lainnya yang dibahas dalam rakor, di antaranya penambahan kapasitas perlengkapan kesehatan, optimalisasi alur rujukan dรฌ tingkat pelayanan kesehatan, dan peningkatan pengawasan penumpang di bandara.
Berikut 8 poin keseluruhan yang dibahas dalam rakor percepatan penanganan covid-19 :
1. Menyikapi perkembangan kasus Covid-19, maka beberapa hal yang perlu disikapi oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu penambahan kapasitas:
a. Perlengkapan Kesehatan seperti Fentilator, APD, Mobile X-Ray;
b. Ruangan Perawatan;
c. Ruangan Isolasi;
d. Rumah Singgah.
2. Untuk Rumah Singgah harus ada pemisahan sesuai tingkatan pemeriksaan (Reaktif, ODP, PDP, Positif). Ini untuk mencegah berjangkitnya virus dari yang sudah positif atau potensi positif.
3. Memaksimalkan Alur Koordinasi dan Alur Rujukan di Tingkat Pelayanan Kesehatan antar Provinsi dan Kabupaten/Kota (Rumah Sakit, Puskesmas dan lainnya)
4. Meningkatkan Koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melaksanakan rapat secara Virtual pada kesempatan pertama peserta rapat:
a. Provinsi :
Sekda, Para Asisten Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD dan Direktur Utama RSUP Prof. Kandou Manado
b. Kabupaten/Kota :
Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala Dinas Perhubungan fan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
5. Meningkatkan pengawasan terhadap penumpang yang akan berangkat keluar daerah dengan membuat SOP yang jelas (dikoordinasi oleh BPBD) dan diterapkan secara maksimal oleh gabungan petugas posko yang ada di Bandara.
Begitu juga diberlakukan untuk penumpang yang masuk wilayah Sulawesi Utara.
6. Membentuk Tim Kecil dalam hal merumuskan kajian-kajian terkait penanganan covid-19 sebagai alat pertimbangan pimpinan dalam pengambilan keputusan,
Tim Kecil dimaksud terdiri dari unsur: Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan dan Biro Hukum
7. Dinas Kesehatan akan berupaya meningkatkan kapasitas pemeriksaan untuk mempercepat hasil pemeriksaan swab di laboratorium yang ada sebagai penentu langkah penanganan medis selanjutnya bagi pasien covid-19.
8. Segera melaksanakan rapat terbatas dengan Pemerintah Kota Manado yang akan dimotori oleh Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 terkait rencana penerapan โpembatasan orang keluar masuk Manadoโ yang rencananya akan dimulai tanggal 27 Mei 2020, hendaknya mempertimbangkan kajian Epidemiologi, diantaranya tempat tinggal pekerja (ASN/THL/Swasta) yang berada diluar wilayah Kota Manado.(vil/hms)

redaksikomentaren@gmail.com