KOMENTAREN.NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) menggelar rapat koordinasi partisipasi pemuda dalam penanganan pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) serta Bupati dan Wakil Bupati Minut, Jumat, (06/11/2020) di Hotel Sutan Raja Minut.
Rapat kordinasi tersebut dilaksanakan agar pemuda dapat turut serta dalam pengawasan selama tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Minut hingga 9 Desember 2020.
Kegiatan II sesi yang dibuka ketua Bawaslu Minut, Ramon Awui itu pun menampilkan pemateri, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jerry Sumampouw, LSM Madani, Ray Rangkuti, dan Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Sulut, Kenly Poluan.
Di kesempatan itu, Komisioner Bawaslu Minut Divisi Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rocky Ambar mengatakan, Pemuda memiliki peran penting dalam pengawasan mengingat Bawaslu di Minut memiliki keterbatasan.
โMinut ada 10 kecamatan. 1 desa hanya satu pengawas. Ini menjadi satu kendala kami dalam melakukan pengawasan. Kemarin saja saja kami memiliki satu masalah DPT untuk mengawasi apakah masyarakat sudah benar-benar terdaftar atau belum. Untuk itu pemuda juga harus tampil mengingat peran teman-teman sangat penting sehingga ini menjadi perhatian kita bersama,โ kata Rocky Ambar.
Ambar pun mengajak pemuda-pemudi yang berusia 25 tahun keatas agar ikut menjadi anggota PTPS dengan mendaftarkan diri di Panwascam karena hingga saat ini masih dibuka pendaftarannya.
โKalau ada teman punya kemampuan dan kapasitas silahkan di dorong untuk saling menjaga demokrasi di tanah Minahasa Utara,โ ujarnya. Sementara dalam sesi materi, Ray Rangkuti mengatakan, pelanggan bisa dikatakan pelanggaran jika itu dilaporkan dan Bawaslu menyatakan itu pelanggan. Untuk itu dia menegaskan jika ada temuan, pemuda bisa melaporkannya ke Bawaslu.
Laporan dinilainya jauh lebih penting karena apabila dilaporkan bukan hanya menjadi temuan masyarakat namun menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu sehingga dikesempatan itu bisa saling membuka kesamaan pemikiran.
โNamun jika sensitifitas sulit dibangun akan sulit juga penindakan. Memang berdasarkan pengamatan laporan ini sulit sekali ditemukan. Mengingat pelanggaran ini hanya akan menjadi menghegemoni. Apalagi narasi negatif terlalu mendominan,โ ujarnya.
Sementara itu, Vanda salah satu peserta menanyakan identitas sang pelapor tentang pelanggaran dalam Pilgub dan Pilkada apakah dapat dijamin. Menjawab pertanyaan, Jerry Sumampouw mengatakan, tidak ada perlindungan yang bisa dibayangkan. Karena yang dilaporkan ini mengenai aib dari seseorang atau pelanggaran.
โMengingat, meski itu diatur dalam UU, pelanggan tetap resistensi itu ada. Tetapi ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) supaya kasus itu tidak hilang. Dan kita bisa menyampaikan ke Bawaslu supaya identitas kita disembunyikan. Dan Bawaslu bisa follow up, jadi ada cara begitu. Jadi Bawaslu terikat untuk tidak menyampaikan itu kepada publik,โ terang Jerry. (vil)

redaksikomentaren@gmail.com