EMPAT orang ‘emak-emak’ berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT), terpaksa diamankan Tim Resmob Venum Polres Minut, setelah kepergok sedang asyik bermain judi kartu remi, di kompleks perumahan di Air Madidi Atas, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), sekitar pukul 23.00 WITA, Selasa (02/06/2020).
Informasi yang dilansir Tribratanews Polda Sulut, tiga pelaku berdomisili di wilayah Airmadidi Atas, yaitu LCW (25), WM (45), dan DK (50). Sedangkan seorang pelaku lainnya, yakni SK (49), bertempat tinggal di Wenang, Kota Manado.
Penahanan empat emak-emak ini berawal ketika tim petugas mendapat informasi, sedang berlangsung permainan judi di TKP (tempat kejadian perkara). Katim Resmob Venum, Ipda Dewo Deddi Ananda kemudian langsung mengerahkan personel melakukan penyelidikan di lapangan.
Ternyata informasi itu benar adanya. Di TKP, polisi memergoki empat ibu-ibu tersebut sedang asyik membanting kartu di atas meja dengan menggunakan duit. “Di TKP, kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 pack kartu remi, dan uang taruhan total Rp 661 ribu,” ungtkap Katim Ipda Dewo Daddi Ananda.
Para pelaku pun tak bisa berkutik. Keempat emak-emak dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Minut untuk diperiksa lanjut.
Kasat Reskrim Polres Minut, AKP I Kadek Mihar Jaya, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP. Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut,” tandasnya. (trb/*)

redaksikomentaren@gmail.com