oleh

Antisipasi Penyebaran Covid 19, KPU Sulut Batasi Jumlah Orang Saat Pengundian Nomor Urut

KOMENTAREN.NET – Rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Tahun 2020, berbeda dengan sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13, Tahun 2020, untuk pengundian nomor urut paslon dalam pemilihan serentak hanya bisa dihadiri oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi, 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon dan 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi.

“Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),”ujar ketua KPU Sulut Dr Ardiles Mewoh.

Ia juga mengimbau bagi seluruh pasangan calon, agar tidak membawa masa dan melakukan konvoi saat pencabutan nomor urut peserta Pilgub yang akan bertarung pada 9 Desember 2020.

“Untuk menghindari kerumunan masa, masyarakat tak perlu datang. Warga bisa menyaksikan langsung pengundian nomor urut melalui via zoom, youtube dan facebook KPU Sulut,”pungkasnya.

Diketahui rapat pleno pencabutan nomor urut peserta paslon akan digelar Kamis, (24/09) hari ini, di Kantor KPU Sulut, Jalan Diponegoro, Pukul 13.00 WITA dengan mengutamakan protokol kesehatan.(vil)