KOMENTAREN.NET, Manado – Aksi penolakan terhadap RUU KUHP dan lainnya terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat termasuk mahasiswa, aktivis hingga insan pers.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw (AA) mengharapkan agar dalam menyampaikan aspirasi bisa dengan cara elegan, intelektual dan beretika.
โSaya mengusulkan setiap apa yang akan disampaikan itu untuk dikaji secara konkrit terlebih dahulu. Agar kita tidak terpengaruh dengan berita-berita yang belum tentu kejelasannya,โ tegas Andrei Angouw, Jumat (27/09) pekan lalu.
Dirinya mencontohkan, kalau ada yang bilang terkait penghinaan presiden, itu ada di pasal berapa? Apa masalahnya? Itu yang harus dikaji lebih dulu baru dicarikan solusinya bersama-sama.
โSupaya kesannya kita lebih intelek dalam menyampaikan aspirasi. Karena mahasiswa itu harus riset, teliti baru hasilnya dibawa ke DPRD dan akan kita sampaikan bersama-sama ke DPR RI. Mari kita dialog, kita diskusi pasal mana yang ditolak. kita kaji bersama,โ jelasnya seraya menambahkan DPRD Sulut bukan pembuat Undang-undang.
โMakanya nanti kalau proses itu sudah berjalan. Kita sama-sama bawa ke lembaga yang mengatur Undang-Undang itu sendiri yakni DPR RI,โ tutup politisi PDIP itu.(mon)

redaksikomentaren@gmail.com