KOMENTAREN.NET, Tondano – Sanksi pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Minahasa bakal diterima oleh 302 ASN, sebab dari data yang dihimpun, khusus untuk seketariat dan kantor seputaran Tondano yang hadir dalam apel pagi tersebut ada 839 ASN dari total 1190 ASN.
“Data yang masuk seperti itu, tanpa keterangan ada 302 ASN, dan sesuai dengan perbup mereka bakal dikenakan sanksi pemotongan TTP sebesar 10%,โ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSMD) Minahasa Moudy Pangerapan, Senin (07/10) kemarin. Pangerapan juga menjelaskan bahwa 302 ASN tersebut tidak ada keterangan dalam ibadah awal bulan Pemkab Minahasa.
โPada dasarnya sepanjang mereka ada informasi pasti ada pertimbangan sendiri. Bagi ASN yang membolos, tentunya akan diberikan sanksi tegas kepada abdi negara yang membandel mengacu berdasarkan PP 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,” ucap dia. Mantan Kabag Humas dan Protokoler ini juga menuturkan, data terkait ketidakhadiran ASN tersebut berasal dari intansi.
“Yang jelas hasil pelaksanaan peningkatan disiplin ASN ini kita akan dilaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian, dan akan diputuskan apakah sanksinya berat atau tidak kembali kepada kesalahan masing masing. Sebab, sanksi disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori yakni ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran. Kemudian, hukuman disiplin dan pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP), serta terakhir sanksi terberat adalah pemberhentian tak hormat,” tegasnya.(bil)

redaksikomentaren@gmail.com