oleh

Ini Panduan NEW NORMAL Bagi Pengelola, Pekerja dan Pengunjung Mall di Sulut

PERATURAN Gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2020 akan menjadi panduan bagi masyarakat di Sulawesi Utara menyambut tatanan kenormalan baru (new normal). Pergub 44 tahun 2020 ini tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

โ€œPeraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalammelaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara.Tujuannya mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 dan mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan,โ€ tulis poin Pergub dalam Pasal 2 dan 3.

Terkait aktivitas pusat perbelanjaan seperti mall dan pertokoan, turut diatur panduannya untuk dipatuhi para pengelola (mall/took), pekerja dan para pengunjung. Berikut uraian Pasal 7 Pergub 44 Tahun 2020 tersebut:   

Pasal 7: Pusat Perbelanjaan/Mall/Pertokoan dan sejenisnya

  • (1) Penerapan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pusat
  • perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya sangat membutuhkan
  • peran pengelola, pedagang dan pekerja lainnya, serta pengunjung;
  • (2) Peran pengelola, pedagang dan pekerja lainnya, serta pengunjung
  • pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya sebagaimana
  • dimaksud pada ayat (1), adalah :
  • a. Bagi Pihak Pengelola
  • 1. Membentukan Tim Pencegahan COVID-19 di pusat
  • perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya yang terdiri dari
  • pengelola dan perwakilan tenant, pedagang, dan pekerja.
  • 2. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai
  • dan mudah diakses.
  • 3. Menyediakan handsanitizer di pintu masuk, pintu lift, area
  • makan/kantin, dan lokasi lainnya yang strategis.
  • 4. Menjaga kualitas udara pusat perbelanjaan dengan
  • mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta
  • melakukan pembersihan filter AC.
  • 5. Menerapkan jaga jarak yang dapat dilakukan dengan berbagai
  • cara seperti:
  • a) Membatasi jumlah pengunjung yang masuk.
  • b) Membatasi jumlah pedagang yang beroperasi.
  • c) Mengatur kembali jam operasional.
  • d) Mengatur jarak saat antrian dengan memberi penanda di
  • lantai minimal 1 meter (seperti di pintu masuk, kasir, dan lain
  • lain).
  • e) Mengatur jarak etalase.
  • f) Mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat penjualan/
  • transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan.
  • g) Membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dan
  • membuat penanda pada lantai lift dimana penumpang lift
  • harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
  • h) Pengaturan jarak minimal 1 meter di elevator dan tangga.
  • i) Pengaturan jalur naik dan turun pada tangga.
  • 6. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk
  • pusat perbelanjaan. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung
  • dengan suhu >37,3 ยบC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit)
  • tidak diperkenankan masuk. Petugas pemeriksa suhu
  • menggunakan masker dan pelindung wajah (faceshield).
  • Pelaksanaan pemeriksaan suhu agar didampingi oleh petugas
  • keamanan.
  • 7. melarang pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan
  • masker masuk di area.
  • 8. Memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan
  • pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri
  • tenggorokan, dan/atau sesak nafas atau riwayat kontak dengan
  • orang terkena COVID-19.
  • 9. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling
  • sedikit tiga kali sehari) pada area atau peralatan yang digunakan
  • bersama seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu
  • toilet, dan fasilitas umum lainnya.
  • 10. Menyediakan ruangan khusus/pos kesehatan untuk
  • penanganan pertama apabila ada pekerja, pedagang, atau
  • pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan di pusat
  • perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
  • 11. Melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung
  • tentang pencegahan penularan COVID-19 yang dapat dilakukan
  • dengan pemasangan spanduk, poster, banner, whatsapp/sms
  • blast, pengumuman melalui pengeras suara, dan lain
  • sebagainya. Adapun materi yang diberikan meliputi wajib
  • menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air
  • mengalir, dan jaga jarak minimal 1 meter.
  • 12. Jika diperlukan, secara berkala dapat melakukan pemeriksaan
  • rapid test kepada para pedagang dan pekerja lainnya.
  • 13. Agar lebih efektif dapat menggunakan skrining self assessment
  • risiko COVID-19 terlebih dahulu (Form 1).
  • b. Bagi Pedagang dan Pekerja
  • 1, Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat
  • berdagang/bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam,
  • batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di
  • rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan
  • apabila berlanjut, serta laporkan pada pimpinan tempat kerja.
  • 10
  • 2. Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan
  • masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari
  • menyentuh area wajah. Jika terpaksa akan menyentuh area
  • wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun
  • dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
  • 3. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di toko/gerai
  • masingmasing sebelum dan sesudah beroperasi.
  • 4, Menyediakan handsanitizer di masing-masing toko/gerai.
  • 5. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan
  • pelanggan, misalnya pembatas/partisi di meja counter/kasir
  • (seperti flexy glass/mika/plastik), penggunaan metode
  • pembayaran non tunai, dan lain lain.
  • 6. Berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung untuk
  • menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter.
  • 7. Jika kondisi padat tambahan penggunaan pelindung wajah
  • (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai
  • perlindungan tambahan.
  • 8. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum
  • kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan
  • handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan
  • disinfektan.
  • 9. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS
  • seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30
  • menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7
  • jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
  • c. Bagi Pengunjung
  • 1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah,
  • Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri
  • tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah, dan
  • periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila
  • berlanjut.
  • 2. Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada
  • di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya.
  • 3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai
  • sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
  • 4. Menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan
  • mulut.
  • 5. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang
  • lain.
  • 6. Jika pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dalam kondisi padat
  • dan sulit menerapkan jaga jarak agar tidak memaksakan diri
  • masuk ke dalamnya, namun apabila terpaksa tambahan
  • penggunakan pelindung wajah (faceshield) yang digunakan
  • bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan
  • tambahan. (*/vil)