KOMENTAREN.NET – Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerjasama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Dinas Pariwisata Sulut, memfasilitas pemberian badan hukum berbentuk PT (Perusahaan Terbatas) bagi pelaku UMKM di Sulawesi Utara (Sulut).
Sedikitnya 25 pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, akan diuruskan PT.
Kadis Pariwisata Sulut, Henry Kaitjily mengatakan, banyak permintaan dari berbagai daerah di Indonesia, namun hanya empat daerah yang mendapatkannya, salah satunya Manado (Sulawesi Utara).
“Ini tentunya sebuah penghargaan bagi Sulut dalam upaya pengembangan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Kaitjily ketika memberi sambutan pada acara Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum bertempat di Four Points Hotel Manado, Senin (23/11/2020).
Untuk itu kepada peserta calon penerima yang hadir berjumlah 80 pesedta, agar mengikuti dengan serius kegiatan sosialisasi tersebut, agar bisa lolos mendapatkan badan hukum untuk usaha nantinya.
Dan diharapkannya, jangan nantinya setelah terbentuk badan hukum perusahaan, kemudian tidak ada aktivitas, atau malah bubar.
“Kami nantinya akan membantu dan memantau. Sebab hal ini memperkuat proses pengembangan aktivitas baik sektor pariwisata dan ekraf.”
Ditegaskannya, potensi Sulut di bidang Parekraf sangat besar untuk diberdayakan. Hanya saja di saat pandemi ini, seluruh potensi belum dimaksimalkan.
Namun katanya, Sulut akan terus berbenah memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Apalagi tantangan ke depan makin besar, sehingga pemerintah juga membutuhkan pelaku usaha parekraf yang siap.
Dan salah satunya yang dituntut adalah legalitas badan hukum. Bahkan ke depan, Kaitjily juga mengingatkan soal hak kekayaan intelektual yang perlu diperhatikan.
Kaitjily dalam kesempatan itu juga memohon agar pihak Kemenparekraf terus melirik Sulut dalam berbagai programnya. “Jangan berhenti sampai di sini pak. Terus lanjutkan. Tahun 2021 (Kemenparekraf) lanjutkan dengan kegiatan yang sama di Sulut,” kata Kaitjily.
Hal ini langsung direspons Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Robinson Sinaga.
“Apa yang disampaikan akan tersimpan di memori kami, untuk datang kembali,” kata Sinaga yang menambahkan, Sulut masuk daerah super prioritas bersama empat daerah lainnya, sehingga mendapat prioritas pemerintah pusat.
Dalam kesempatan sambutannya, Sinaga mengatakan bahwa ke depan, tantangan untuk pengusaha semakin besar, sehingga perlu badan hukum yang lebih legitimate. “Ke depan makin menantang, persyaratannya juga makin menantang,” katanya.
Terkait potensi UMKM, katanya, Kementrian sebagaimana permintaan Presiden Jokowi, harus alokasikan 40% anggaran untuk UMKM. Di Kemenparekraf berkisar Rp3,3 Triliun.
Dan untuk mendapatkan fasilitas UMKM itu, harus jelas legalitasnya, dimana persyaratannya adalah memiliki PT. Seperti halnya bantuan insentif pemerintah sebesar Rp200 juta lalu, dimana untuk mendapatkan bantuan gratis ini, salah satu syaratnya berbadan hukum (PT).
Sementara itu, peserta untuk menerima bantuan badan hukum ini, cukup tinggi animonya. Dari 125 pelaku usaha yang mendaftar, harus dibatasi sampai 80 peserta dan nantinya fasilitas badan hukum yang akan diberikan kuotanya untuk tahap ini, hanya untuk 25 pelaku usaha. (vil)

redaksikomentaren@gmail.com