Manado, Komentaren.net – Vonnie Aneke Panambunan (VAP) kembali terantuk kasus korupsi dan terancam menjadi penghuni ‘hotel prodeo’ (penjara) yang kedua kalinya. VAP adalah Bupati Minahasa Utara periode 2005-2008 dan melanjutkan kepemimpinan keduanya periode 2016-2021.
Pada periode pertamanya menjabat Bupati Minut, Vonnie tidak melengkapi periode kepemimpinannya karena hanya tiga tahun menjabat yakni 2005-2008), dia harus mendekam penjara atas kasus korupsi.
Mei 2008 silam, VAP yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulut di Pilkada 2020 lalu, divonis 1,5 tahun penjara. Vonnie dinilai memperkaya diri sendiri atau korporasi di bawah bendera PT Mahakam Diastar Internasional (MDI) dalam proyek feasibility studies (FS) pembangunan Bandara Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
VAP divonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat 16 Mei 2008. Setelah keluar penjara, VAP kembali mencalonkan diri di Pilkada Minut dan terpilih untuk menjabat 2016 silam.
Namun mengakhiri kepemimpinannya 2021 ini, Vonnie kembali terantuk kasus korupsi yang kedua kalinya. Dia menjadi tersangka kasus korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan Pantai di Desa Likupang II, Minut.
Vonnie ditangkap di Jakarta (27/04) dan digiring ke Manado. Dia tiba di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Rabu (28/04/2021). VAP yang terlihat mengenakan kerudung kepala berwarna hijau langsung dikawal tim penyidik Kejati Sulut. Politisi perempuan ini ditangkap berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print – 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021, sebagaimana keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Theodorus Rumampuk dalam release Rabu (28/04/2021).
VAP ditangkap karena tidak kooperatif. Vonnie Panambunan tidak memenuhi panggilan tim penyidik sebanyak tiga kali untuk diperiksa, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, ungkap Theodorus Rumampuk.
Begitu turun dari pesawat Batik Air ID 6274, dia langsung digiring ke ruang tahanan Polda Sulut. “Untuk dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Sulut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.”
Kasus dugaan korupsi yang menyeret VAP yakni proyek pemecah ombak di Pantai Desa Likupang II pada BPBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, estimasi total kerugian negara mencapai Rp 6.745.468.182, sebut Theodorus. VAP sempat mengembalikan uang Rp4,2 Miliar lewat penasihat hukumnya pada Maret 2021lalu.
Menariknya, VAP saat pencalonan sebagai Gubernur Sulut di Pilkada 2020 lalu, pernah mengatakan tidak ingin masuk penjara kembali. Dia mengaku tobat untuk mendekam di Hotel Prodeo. “Dengan perkenaan Tuhan, saya tidak ingin masuk di penjara lagi. Izinkan kami bekerja untuk Sulut yang lebih baik,” kata VAP waktu mendaftar di KPU Sulut.
Tapi faktanya kini, dia harus kembali mendekam di ruang tahanan untuk menjalani proses hukum terkait dugaan kasus korupsi. Jika nantinya penyidik mampu membuktikan keterlibatannya, maka Vonnie akan kembali merasakan hukuman penjara dalam kasus korupsi untuk yang kedua kalinya. (sbr/ven) .
redaksikomentaren@gmail.com