KOMENTAREN.NET, PENCAIRAN rapel kenaikan gaji 5 persen terhitung Januari-Februari dan Maret 2019, sudah mulai dicairkan untuk PNS di Pemprov Sulut sejak 2 April. Meski begitu, belum seluruh SKPD menerimanya. Informasi yang diperoleh dari bagian keuangan Pemprov Sulut, SKPD yang belum dibayarkan karena belum memasukan permintaan pembayaran.
โTanggal 1 April mereka menerima gaji baru untuk April. Semua perangkat daerah sudah dibayarkan. Sedangkan mulai tanggal 2 April sudah dibayarkan rapel kenaikan gaji bulan Januari sampai maret bagi perangkat daerah yang sudah memasukkan permintaan pembayaran rapel gaji,โ ungkap staf di bagian pengelolaan keuangan.
Ditambahkannya, pencairan pembayaran rapel tergantung pengajuan dari masing-masing perangkat daerah. โPembayaran rapel tergantung SKPD. Kalau mereka sudah buat pengajuan untuk pembayaran ke keuangan, baru diproses untuk pembayaran. Selama SKPD belum ajukan pengajuan, berarti belum akan diproses pembayaran rapelnya ,โ ungkap sumber.
Secara terpisah di Jakarta, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan pencairan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang dihitung dari Januari hingga April (rapel) akan cair paling telat sampai pertengahan bulan ini.
Diakuinya, sejak 1 April sudah ada kementerian dan lembaga (K/L) yang menyerahkan dokumen pembayaran gaji. Namun sayangnya, masih banyak K/L yang belum memasukan rapelan kenaikan gaji dalam dokumen tersebut.
“Untuk gaji PNS, alokasi sudah dilakukan. Kemarin mulai tanggal 1 April ini sebagian besar dari K/L menyerahkan dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya. Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 April, sehingga mereka belum sempat merevisi,” ujar dia di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (02/04) lalu. Menteri Sri Mulyani mengatakan, saat pencairan di April, gaji yang diterima oleh para PNS ini belum mengalami kenaikan. Namun selanjutnya akan dibayarkan rapel selisih kenaikkan gaji 5 persen. Namun itu tergantung kesiapan dokumen. (sbr/wal)

redaksikomentaren@gmail.com