oleh

Enggan Ganggu Pengguna Jalan, Mobil Dinas Wali Kota Manado Ikut ‘Nikmati’ Kemacetan

Manado, Komentaren.net – Sebagai seorang kepala daerah, Mobil Dinas Wali Kota Manado Andrei Angouw kerap mendapatkan pengawalan voorijder dari pihak kepolisian. Selain untuk pengamanan, mobil voorijder yang dilengkapi dengan sirine dan lampu strobe itu juga berfungsi untuk membuka jalan dari kemacetan, agar mobil dinas pejabat yang dikawal bisa meluncur mulus.

Mobil voorijder selalu berada di depan mobil pejabat yang dikawalnya. Namun pemandangan lain terjadi di ruas Jalan Winangun, ketika mobil voorijder malah terlihat berada di belakang mobil Dinas Wali Kota Manado dengan plat merah DB 1 A, Jumat (21/05) .

Saat itu suasana jalan sedang macet. Kendaraan pun harus berjalan perlahan. Dan sesekali berhenti. Terlihat DB 1 A milik orang nomor 1 di Pemkot Manado ikut juga merasakan suasana macet. Mobil yang ditumpangi Andrei Angouw itu seakan ikut ‘menikmati’ kemacetan yang memang kerap terjadi di ruas jalan Winangun dari arah Citraland menuju SPBU Winangun.

Mobil voorijder di belakang mobil DB 1 A juga terlihat tidak berusaha untuk mendahului, dan membuka jalan di depan mobil wali kota. Mobil patwal double kabin itu seakan diinstruksikan juga untuk tetap ‘stay’ di belakang DB 1 A.

 Dan memang benar, sebagaimana penjelasan staf khusus Wali Kota Manado, Paulus Adrian Sembel bahwa Wali Kota Andrei Angouw saat itu memang tidak ingin mengganggu pengguna jalan.  “Di jalan raya dalam aktivitas keseharian, Walikota Manado tidak protokoler, dan tidak mau mengganggu pengguna jalan raya. Patwal berada di belakang DB 1 A dan ikut menikmati antrean di jalan raya yang padat kendaraan,” aku Sembel.

Hal ini sontak mengundang pujian dari masyarakat pengguna jalan. Salah satunya datang dari Hairil Paputungan. Wartawan senior ini dalam status akun facebooknya mengatakan, kendaraan yang ditumpanginya sempat bersua dengan mobil dinas wali kota yang ikut terjebak macet tersebut.

“Saya bersua dengan rombongan mobil pejabat. Di salah satu jalan dengan tingkat kepadatan lumayan. Agak heran kok di depan tak ada mobil patwal? Rombongan Pejabat  dari mana? Ouw ternyata DB 1 A. Double kabin yang jadi mobil Patwal justru mengekor paling belakang. Tidak di depan dan tidak ada ngiung ngiung. Patuh mengikuti arus lalin yang melambat karna padatnya. Salut dgn ‘gaya baru’ Wali Kota Manado, Andrei Angow dan rombongan. Ironi, di jalan sebelah, ada rombongan salah satu bupati, yang mungkin cuma lewat mau pulang ke daerahnya, raungan sirene Patwalnya luar biasa nyaring,” ungkap Hairil.

Seperti diketahui, soal aturan pengawalan mobil dengan menggunakan voorijder diatur secara khusus dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, berikut isinya:

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

(rik/sbr*)