Komentaren.net-.Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Irianto P Mokoginta mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotamobagu untuk tidak memfotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
โMasyarakat tidak dianjurkan untuk memfotocopy e-KTP dan juga tidak me laminating โ kata Irianto, Senin (08/03/2021).
Jika e-KTP fotokopi, lanjut Irianto, chip yang terpasang didalam kartu tersebut akan rusak. Sehingga, data kependudukan dari yang bersangkutan tidak akan terbaca.
โHarusnya tempat yang sering meminta fotokopi e-ktp harus menyediakan alat khusus untuk membaca chip yang ada di dalamnya,” jelasnya.
“Jadi tidak merusak kartu tersebut. Atau bisa juga e-KTP difoto kemudian di print out. Sehingga chip didalamnya aman,โ tutupnya.
(*/stvn)

redaksikomentaren@gmail.com