WALIKOTA Manado Dr GS Vicky Lumentut DEA (GSVL) mengatakan, 16 pos kontrol masuk Kota Manado resmi beroperasi 10 Juni mendatang. Salah satu syarat yang harus dipenuhi warga yang melewati pos kontrol, harus membawa surat keterangan perjalanan.
Seperti dilansir akun FB resmi Pemkot Manado, disebutkan dalam rapat koordinasi dan evaluasi yang dipimpin GSVL selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanangan Covid-19 di Kota Manado sekaligus Walikota Manado, pada Jumat (05/06/2020), keputusan pemberlakuan secara resmi ditetapkan menyusul persetujuan Gugus Tugas Provinsi Sulawesi Utara melalui Gubernur Bapak Olly Dondokambey terhadap kegiatan pencegahan penyebaran Covid19 yang dilakukan oleh Gugus Tugas Kota Manado.
Menariknya, sebelum mengambil keputusan, terkait dengan Surat keterangan, baik Surat Keterangan Sehat maupun Surat Keterangan melakukan perjalanan, Walikota GSVL mempertimbangkan betul pertimbangan publik sebagai respons terhadap rencana kebijakan yang akan dikeluarkan.
Salah satu terkait surat keterangan Rapid Tes, menurut GSVL, sebagaimana reaksi yang ditunjukkan publik, ternyata membebani. โBaik warga yang akan melakukan rapid tes mandiri, membebani pemerintah karena harus mengadakan peralatan rapid tes dalam jumlah yang sangat banyak, serta membebani instansi tempat bekerja yang akan melakukan rapid tes kepada karyawannya,โ jelas GSVL.
Sedangkan terkait surat keterangan yang wajib dibawa dan ditunjukkan warga yang akan masuk di Pos Kontrol, adalah Surat Keterangan Perjalanan. Surat Keterangan Perjalanan ini nantinya bisa berasal dari Instansi atau Lembaga tempat bekerja, atau Surat Keterangan Perjalanan yang berasal dari Kepala Desa atau Lurah, di mana warga tinggal.
โJadi warga masih ada beberapa hari untuk mempersiapkan Surat Keterangan dimaksud, sehingga ketika diberlakukan pada Rabu nanti, sudah diketahui dan syaratnya dipenuhi. Jadi syarat warga untuk masuk ke Manado nanti adalah wajib menggunakan masker, suhu tubuh yang diukur tidak melewati 38 derajat celcius, kapasitas tempat duduk yang digunakan dari kendaraan mobil maksimal 50 persen, dan wajib membawa/menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan.โ
Warga yang melintasi Pos Kontrol Kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, tidak diperkenankan masuk ke Kota Manado. โTujuan kita sebenarnya tidak hanya mencegah orang luar Manado menjadi pembawa Covid-19 ke Manado, tetapi juga mencegah orang luar nyanda tajangke Covid-19 di Manado. โUntuk kelancaran operasional pada pos kontrol, maka peralatan teknis yang dibutuhkan akan kita tambah dan personil tetap bekerja untuk menjaga seluruh persyaratan yang diberlakukan dipatuhi dan dilaksanakan,โ katanya.
Mengingat angka kejadian Covid-19 masih tinggi, jika kegiatan pos kontrol akan dimulai resmi pada Rabu 10 Juni 2020, kalau ada warga atau kendaraan mobil yang tidak memenuhi empat syarat yang ditetapkan, silakan disampaikan dengan sopan dan baik bahwa yang bersangkutan belum diijinkan masuk ke Manado, tambah GSVL. (vil/sbr)
Berikut 16 Pos Kontrol Pintu Masuk/Keluar Kota Manado:
1. Kelurahan Tongkeina Lingkungan IV (Bohowo)
2. Kelurahan Pandu Lingkungan VIII (Pandu Pertigaan)
3. Kelurahan Mapanget Barat (Koka)
4. Kelurahan Paniki Bawah (Kiban 712)
5. Kelurahan Paniki Dua (Karpet Biru)
6. Kelurahan Lapangan (Jalan Teterusan)
7. Kelurahan Kairagi Satu (dekat Kantor DPRD Sulut)
8. Kelurahan Paal IV Lingkungan V
9. Kelurahan Malendeng (Kompleks Rutan Malendeng)
10. Kelurahan Malendeng (Kelompok Malendeng Residence)
11. Kelurahan Bumi Nyiur (Jalan Maengket)
12. Kelurahan Tingkulu (Kompleks SMA 7/Rusunawa)
13. Kelurahan Malalayang Dua (Kompleks Tugu Boboca)
14. Kelurahan Malalayang Satu Barat (Jalan Wenwin)
15. Kelurahan Malalayang Satu (Jalan Sea)
16. Kelurahan Winangun Satu (Kompleks Citraland).

redaksikomentaren@gmail.com