KOMENTAREN.NET – PERAYAAN HUT Proklamasi RI ke-75 tanggal 17 Agustus 2020 disambut gembira 1.407 narapidana (napi) di Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, di hari bersejarah bagi bangsa Indonesia tersebut, 1.407 napi tersebut menerima kado HUT RI ke-75, berupa remisi umum.
Pemberian SK remisi bagi 1.407 narapidana diserahkan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw di Rumah Dinas Gubernuran Bumi Beringin, Senin (17/08/2020). Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), yakni Charlos Lumanauw Bin Ayurin Lalu dan Mervil Tampi Bin Jeni Tampi.
Penyerahan SK remisi itu turut disaksikan secara virtual oleh Menkumham Republik Indonesia, Yasonna Laoly. Pemberian remisi 1.407 napi di Sulut itu diapresiasi Wagub Kandouw.
“Ini suatu hal yang menurut hemat saya ritual yang bagus sekali di momentum proklamasi, dimana anak-anak bangsa yang melakukan kesalahan diberikan remisi oleh Menkumham dalam satu momentum yang memberi nilai lebih, tidak hanya bagi saudara-saudara kita itu, tapi untuk kita semua,” kata Kandouw.
Menurut wakil gubernur Kandouw, kegiatan ini merupakan bukti kehadiran negara bagi semua lapisan masyarakat di Indonesia. “Bahwa negara itu hadir pada siapa saja, bukan hanya bagi kita-kita tapi juga untuk saudara kita yang melaksanakan rehabilitasi,” katanya.
Seperti diketahui, Kakanwil Kemenkumham Sulut Lumaksono menyebut, rincian 1.407 napi yang menerima remisi, terdiri dari penerima remisi satu bulan berjumlah 281 orang, remisi dua bulan berjumlah 189 orang, remisi tiga bulan berjumlah 385 orang, remisi empat bulan berjumlah 304 orang, remisi lima bulan berjumlah 211 orang, sedangkan remisi enam bulan berjumlah 26 orang. Sedangkan pada kategori RU berjumlah 5 orang, dan remisi umum berjumlah 15 orang. (mon/sbr)

redaksikomentaren@gmail.com